Berdasarkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan No 5 Tahun 2017, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CAGAR BUDAYA. Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan. Pasal 8 (1) Penyelenggaraan PKL dilaksanakan. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya . Pasal 33. CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2009. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam UU No 11 Tahun 2010, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaanberupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. [1] Dengan demikian, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap. Pasal 18 Ayat (6), Pasal 32 (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN. pemanfaatan. 9 HLM;. d Pasal 11 UU No. kearifan lokal; c. 6 (1994). Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dari Pasal 1-31. Mengingat : 1. TENTANG. b. 24 Agustus 2021 Sumber LN. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 (UU/2010/11) (2010) tentang Cagar Budaya. Perlindungan Warisan Budaya Daerah Menurut Undang-undang Cagar Budaya 17 Maret 2012 iaaipusat PIA 2011 Cagar Budaya, Junus Satrio Atmodjo, Undang-undang 1 Komentar Oleh: Junus Satrio A. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. ABSTRAK PERATURAN. Indonesia merupakan negara yang religius. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cagar BudayaMenetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA. Satu-satunya undang-undang yang secara langsung mengatur tentang perlindungan kebudayaan adalah Undang-Undang No. Pasal 29 (1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. pasal, tetapi UUD itu telah memuat satu pasal yang intinya mengatur tentang HAM agama. - Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pelestarian Kebudayaan Setawi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur. (1) Bidang Sosial Budaya merupakan unsur pelaksana teknis di bidang perencanaan pendidikan, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, kesejahteraan rakyat dan kependudukan. Dalam konteks ini, warisan budaya sering pula menjadi sumber konfl ik antara individu atau kelompok (Silverman and Ruggles, 2007). Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Berikut penjelasan singkat tentang ke-10 objek pemajuan kebudayaan tersebut. j. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sosialisasi UU No. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik. ABSTRAK: a. Pendahuluan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenal dengan sebutan UU Desa telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinggap sebagai babak baru dalam pembagian kekuasaan, penataan dan desentralisasi Desa. Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan RI. -Pemutaran film inspiratif tentang nilai sejarah dan budaya,-Pendokumentasian dan kajian tentang nilai sejarah dan budaya,-Penyebaran informasi, seperti penerbitan buku dan. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. 1-3, bahwasanya peran masyarakat dan pemerintah harus aktif dalam penyelamatan objek kebudayaan, yang menurut pasal 26 nomor 3 dijelaskan dengan revitalisasi, repatriasi, atau restorasi,. Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D, Pasal 28E,. Pasal 38 Ayat (1). 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya dan Benda Cagar Budaya ; Tutup. Latar Belakang. “Persentase FBK tahun 2023 meliputi Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya sebesar 40%, Stimulan Kegiatan Ekspresi Budaya sebesar 20%, dan Afirmasi sebesar 20%. Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan lokal, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. bahasa; i. Negara menghormati serta memelihara bahasa daerah sebagai. Namun, ekspresi budaya tradisional telah. No. ABSTRAK: CATATAN: Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 21. Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28I ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan. **) 2. com Pasal 1. bahwa pada kenyataan saat ini hak masyarakat hukum. Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa hak cipta atas ekspresi budaya. Cagar Budaya; Mengingat : 1. ayat (10) dan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Pasal 6 (1) AKN Seni dan Budaya berkedudukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 23 Tahun 2014). Larangan tersebut diatur di Pasal 66 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal 20 . Terkait dengan pertanyaannya tentang regulasi dan ketentuan yang mengatur, dapat saya jelaskan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya telah menjadi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Peng etahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (“RUU. KEEMPAT : Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berlaku Undang-Undang Nomor. T. Selamat Datang! Masuk ke akun Anda. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pasal 8 Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada: a. 4 Wujud dan Komponen Budaya. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Konvensi Hak-Hak Anak memilki total 54 pasal. (2) Bidang Sosial Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN. j. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara atas ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sosial, dan Budaya: Merujuk Pasal 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa, sejalan dengan Deklarasi mengenai Pemberian Kemerdekaan Kepada Negara dan Rakyat Terjajah, dan Deklarasi Tentang Prinsip-prinsip Hukum Internasional Mengenai Hubungan. HAK CIPTA. Dalam UU Desa ini, pengaturan mengenai Desa Adat terdapat di Bab XIII, yang terentang dari Pasal 96 hingga Pasal 111. 18. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia. Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BUKU YANG DIGUNAKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN. KEBUDAYAAN TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU. 1. KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PEDOMAN PERJENJANGAN BUKU Pasal 1 Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan. nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Sad Kerthi; c. Penyelesaian perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat secara musayawarah para pihak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa . Dalam penjelasan Pasal 38 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "ekspresi budaya tradisional" mencakup salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi. 2. identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban; b. Pasal 3. Semua bangsa mempunyai hak atas penentuan nasib sendiri. Pasal 5 Objek Pemajuan Kebudayaan meliputi: a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,. Budaya Banyumaan adalah hasil budi dan. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 2014 tentang Hak Cipta yang jelas explaines istilah ekspresi budaya tradisional. Pasal 7 Pelestarian Benda Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus. Dr. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BENDA CAGAR BUDAYA. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terdapat dalam Undang-Undang No. tentang budaya, norma dan tata aturan lainnya yang ditaati dan dipatuhi sebagai pedoman kehidupan. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya terdapat dalam Undang-Undang No. Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (2), pasal 27 ayat (1), pasal 28, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28G, pasal 28I, dan pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Indonesia, akhirnya memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun. Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas toleransi” adalah bahwa Pemajuan Kebudayaan dilandasi dengan saling menghargai dan menghormati. pemanfaatan cagar budaya. Budaya Takbenda adalah seluruh hasil perbuatan dan pemikiran yang terwujud dalam identitas, ideologi, mitologi, ungkapan. TENTANG. Pasal 33 UUD 1945 antara lain UU No. NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pada awalnya dimulai. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal . Banyuwangi tentang Pemberdayaan Kebudayaan dan Kearifan Lokal. Kontak (current) Beranda / Detail Peraturan; Undang-undang. pencatatan dan pendokumentasian; b. CATATAN:TENTANG KEBUDAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANGERANG, Menimbang : a. (2) Pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya sebagaimana dimaksud. Di dalam UU tersebut, disebutkan pula berbagai objek pemajuan kebudayaan pada Pasal 5. bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional. membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan. Budaya Banyumaan adalah hasil budi dan. Tipe: Peraturan Perundang-undangan: Judul: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya:. Subjek PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN Status Berlaku Bahasa Bahasa Indonesia LokasiDalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan UU Pemajuan Kebudayaan. KOMPAS. Tujuan pemajuannya adalah untuk. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagaimana telah diubah denganagama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. pasal-pasalnya suasana pengertian tentang istilah Kebudayaan Nasional dan Kebudayaan Bangsa masih dibedakan. FULL TEXT. berpikir secara kreatif tentang cara menghasilkan sesuatu secara inovatif dan tetap mengangkat serta menonjolkan warisan budaya bangsa. Pertimbangan PP 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 43-54 berisi kerja sama yang bisa dilakukan orang. Hak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat (Pasal 1) Kebebasan atas pembedaan. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG CAGAR BUDAYA. Pasal 62 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Standar Mutu Buku, Standar Proses dan Kaidah Pemerolehan Naskah, serta. Dasar hukum UU 11 tahun 2010 tentang Cagar. go. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 1 ayat 22 yang berbunyi: “Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya”. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022. Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata T. Berikut adalah isi pasal 31 UUD 1945 yang mengutip dari laman dpr. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Umar Ali 2 Kepmenbudpar Nomor 064/M/1985 - 06/02/1985 Tentang Penetapan Makam Ki Padmosusastro sebagai Cagar Budaya Nasional. Menimbang : a. Menghargai, merayakan, dan memelihara keberagaman budaya di Indonesia sebagai manifestasi. Kemendagri. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. (2) Nilai Budaya Kerja "BERPRINSIP" sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Riwayat Status: Mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Bahasa: Bahasa Indonesia: Lokasi: Kementerian Sekretariat Negara:Pembelajaran tentang budaya, harus ditanamkan sejak dini, namun pada zaman globalisasi banyak yang menganggap tidak penting mempelajari budaya lokal. Cagar Budaya Peringkat Nasional merupakan Cagar Budaya yang setidaknya memenuhi salah satu kriteria pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Untuk menjaga kelestarian cagar budaya, telah dikeluarkan peraturan berupa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur tentang pemilikkan dan. Produk hukum ini berisi IX Bab dan 61 Pasal, ditetapkan tanggal 24 Maret 2017 dan diundangkan 29 Mei 2017 di Jakarta. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan. PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN 10. ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP 3. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. CAGAR-BUDAYA: Status Peraturan: Berlaku. Kebudayaan jauh lebih luas daripada bahasa. membentuk. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, untuk itu Pemerintah pada tahun 2010 menerbitkan UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai HAM. Pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia. Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Isi Pasal 31 UUD 1945. (1) Pemanfaatan seni dan budaya dilaksanakan dengan menampilkan dan memasarkan seni dan budaya yang potensial. Karena harus dilihat konteks sosial budaya dan tujuan muatan itu. tradisi lisan; b. : Pembentukan relatif lebih mudah karena dapat dibentuk melalui instrumen. Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan. Undang-undang (UU) NO. 5, LN. Identitas budaya diatur dalam Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), tapi menyangkut. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Adapun pasal-pasal dalam konstitusi yang menjadi landasan hukum bagi perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia adalah: Pasal 28I ayat (3) UUD. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali,. Mengingat : 1. Huruf bBUDAYA KERJA Pasal 5 (1) Nilai Budaya Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yaitu Beriman, Profesional, Integritas, Semangat, Inovatif, dan Peka yang disingkat "BERPRINSIP". Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. pemanfaatan cagar budaya. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyusunan Strategi Kebudayaan;. NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:.